Perubahan Sismintir 162.A tahun 2011 ke 145 Tahun 2021
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI KWARTIR GERAKAN PRAMUKA. KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 145 TAHUN 2021
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Menimbang bahwa Undang-Undang Rl No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka diejawantahkan lebih Lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dimana pelaksanaannya dirincikan dalam Petunluk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka yang diantaranya bermaksud mengatur tata cara secara urnurn dalam persoalan tertentu dan atau sebagai pedoman penyelenggaran suatu urusan atau kegiatan Pramuka sehingga menladi landasan yuridis dan praktis dalam pengelolaan Kwartir Gugus Depan dan pelaksanaan kegiatan Pramuka, bahwa Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 162 A Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Adminitrasi Kwartir Gerakan Pramuka yang meniadl landasan pembentukan Petunluk Penyelenggaran Gerakan Pramuka, belum dapal dijadikan acuaan dalam melakukan penataan Petunluk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka, karena belum membedakan antara produk pengaturan (regeling) dan produk keputusan (beschikking), sehingga perlu diubah.
Baca Juga : PERATURAN SATUAN KARYA PRAMUKA NOMOR: 03 TAHUN 2021
Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan pramuka Nomor 162.A Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka, Mrernberlakukan Petunjuk Penyelenggaraan Tentang Sistem Administrasi Kwartir sebagaimana termaktub dalam Lampiran I dan II Keputusan ini Kepulusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dengan diterbitkannya SISTEM ADMINISTRASI KWARTIR GERAKAN PRAMUKA. KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 145 TAHUN 2021 , bisa menjadi pembaharuan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka, sekaligus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar