PERATURAN SATUAN KARYA PRAMUKA NOMOR: 03 TAHUN 2021
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 03 TAHUN 2021
TENTANG
PERATURAN SATUAN KARYA PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka tentang Satuan Karya Pramuka (Saka) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan Gerakan Pramuka. Keputusan Presiden Nomor 67/M Tahun 2018 Tentang Pengukuhan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti 2018 – 2023, Rencana Strategis dan Dasa Karya Pramuka, Kwarnas Gerakan Pramuka masa bakti 2018 – 2023, Usul dan saran dari para Pemangku Kepentingan Saka dan Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PETUNJUK PENYELENGGARAAN GERAKAN PRAMUKA TENTANG PERATURAN SATUAN KARYA PRAMUKA
Selengkapnya baca di bawah ini
Tidak ada komentar
Posting Komentar